Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  • Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja (bila ada)
  • Konsep PP yang akan disahkan (3 eksemplar)
  • PP yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya
  • Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP yang akan diperbaharui
  • Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja)
  • Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS
  • Nama dan lambang SP/SB