Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 4 Tahun 2021

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotocopy KTP pemohon /penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Akta Pendirian Badan Usaha/SK KumHAM
  • PKKPR

14 hari