Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Fotocopy NPWP
- Mengisi form Pendaftaran
- Mengisi SPOP,LSPOP
- FC identitas diri (KTP/SIM/KK)
- FC salah satu surat tanah ( Sertifikat/surat kapling/SIPPT/AJB/Surat Tanah Garapan/Surat Perjanjian sewa menyewa/Surat Keterangan Lurah/Kades)
- Foto salah satu bukti Bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah atau kades)
- Surat Kuasa bila SOP dikuasakan
- FC SPPT dan bukti lunas pembayaran PBB ( tahun 2013- sekarang)
- Asli SPPT Tahun sekarang (jangan dibayarkan dulu)