Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopy NPWP
  • Mengisi form Pendaftaran
  • Mengisi SPOP,LSPOP
  • FC identitas diri (KTP/SIM/KK)
  • FC salah satu surat tanah ( Sertifikat/surat kapling/SIPPT/AJB/Surat Tanah Garapan/Surat Perjanjian sewa menyewa/Surat Keterangan Lurah/Kades)
  • Foto salah satu bukti Bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah atau kades)
  • Surat Kuasa bila SOP dikuasakan
  • FC SPPT dan bukti lunas pembayaran PBB ( tahun 2013- sekarang)
  • Asli SPPT Tahun sekarang (jangan dibayarkan dulu)