Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • surat keterangan dari lurah / kepala desa
  • FC SPPT tahun sekarang untuk tidak dibayarkan dulu
  • FC salah satu surat tanah (sertifikat/surat kapling/AJB/ akta hibah/akta waris, dll)
  • FC salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/surat keterangan lurah/kades)
  • FC NPWP (jika memiliki)
  • surat kuasa jika formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak