Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- surat keterangan dari lurah / kepala desa
- FC SPPT tahun sekarang untuk tidak dibayarkan dulu
- FC salah satu surat tanah (sertifikat/surat kapling/AJB/ akta hibah/akta waris, dll)
- FC salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/surat keterangan lurah/kades)
- FC NPWP (jika memiliki)
- surat kuasa jika formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak