Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopy sertifikat
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan SPPT dari lurah / permohonan
  • FC KTP / KK atau kartu identitas lainnya
  • FC SPPT tahun terakhir
  • FC bukti pembayaran SPPT (2013 - tahun berjalan)
  • Surat kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain