Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Surat kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain
  • Mengisi SPOP, LSPOP, dengan jelas benar lengkap serta ditandatangani
  • Asli SPPT tahun sekarang, jangan dibayar dulu
  • FC SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB
  • Surat pengantar lurah atau kades untuk pengajuan secara kolektif dan perseorangan
  • Lampiran daftar SPPT PBB yang diajukan pembatalan secara kolektif
  • FC bukti pendukung lainnya