Detail Berita
Detail Berita
oleh Admin 27 Mei 2022
Tata Cara Buat Kartu AK / 1 (Kartu Kuning)
Tata cara pendaftaran kartu ak / 1 (kartu kuning)
1. Mendaftar Online melalui : bursakerja.jatengprov.go.id dengan memilih menu Daftar / Masuk kemudian pilih “daftar sebagai pencari kerja”
MOHON DIKETIK DENGAN HURUF CAPITAL / HURUF BESAR
2. Setelah berhasil mendaftar secara online isilah kertas formulir yang telah disediakan
3. Siapkan berkas persyaratan (fc KTP, fc Ijazah, pas foto 3x4 = 2 lembar)
4. ke Gerai Dinas Nakerperinkop dan UKM
5. Apabila ada kesulitan silahkan hubungi petugas