Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Apoteker
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi/surat keterangan dari pimpinan fasilitasi pelayanan farmasi/surat dari pimpinan fasilitas produksi/distribusi/penyalur atau surat keterangan dari atasan langsung;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir;
- Surat persetujuan atasan langsung
- Fotocopy Ijasah Apoteker;
- Fotocopy Surat Lolos Butuh;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat keterangan kesehatan fisik dan
- mental dari Dokter Pemerintah;
- Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua) Pas foto 3 x 4 = 5 ( lima ) lembar;
6 Hari Kerja
Rp. 0,00