Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • FC Kartu Keluarga
  • bagi WNI, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak
  • bagi WNA, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
  • fotokopi KTP Suami dan Istri
  • fotokopi NPWP Suami (Suami harus sudah ber-NPWP)
  • mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai menghendaki melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami
  • fotokopi KTP Suami dan Isteri
  • formulir dibubuhi stempel lembaga.
  • fotokopi KTP dan NPWP Direktur
  • fotokopi Akta Pendirian
  • fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang
  • fotokopi Akta Cabang atau surat penunjukkan cabang dari pusat
  • fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Bendaharawan
  • fotokopi Surat Keputusan penunjukkan sebagai Kepala Instansi atau bendaharawan
  • fotokopi NPWP pusat