Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Scan Jadwal Praktek Apoteker
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker
  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki izin praktik
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  • Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Kefarmasian atau Apoteker Penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada asarana yang bersangkutan
  • Asli surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Fotocopy NPWP yang tervalidasi
  • Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP apabila pengurusan di wakilkan