Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Bidan

  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy STR yang masih berlaku ;
  • Foto copy ijazah bidan ;
  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
  • Pas foto 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar dan 3 x 4 = 1 ( satu ) lembar;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
  • Denah Lokasi tempat praktek (Bagi Bidan Praktek mandiri);
  • FC. IMB ( Bagi Bidan Praktek Mandiri);
  • FC. Izin Usaha (Bagi Bidan Praktek Mandiri).

6 Hari Kerja

Rp. 0,00