Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Dokter Gigi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat tanda regristrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
- Surat pernyataan kepemilikan tempat praktik;
- Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya;
- Denah lokasi praktek;
- Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
- Pas foto berwarna 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar tiap satu tempat praktikr;
- Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah );
- Surat kesanggupan membuat laporan tiap bulan
6 Hari Kerja
Rp. 0,00