Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Dokter Gigi

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat tanda regristrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
  • Surat pernyataan kepemilikan tempat praktik;
  • Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya;
  • Denah lokasi praktek;
  • Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  • Pas foto berwarna 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar tiap satu tempat praktikr;
  • Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah );
  • Surat kesanggupan membuat laporan tiap bulan

6 Hari Kerja

Rp. 0,00