Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Radiografer

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
  • Fotocopy STR yang masih berlaku;
  • Foto copy ijasah Radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer;
  • Pas foto 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar dan 3 x 4 = 1 ( satu ) lembar;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

6 Hari Kerja

Rp. 0,00