Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Radiografer
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku;
- Foto copy ijasah Radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer;
- Pas foto 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar dan 3 x 4 = 1 ( satu ) lembar;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
6 Hari Kerja
Rp. 0,00