Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Dokter Spesialis

  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Fotocopy Ijazah yang Dilegalisir
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik
  • Permohonan tertulis, yang didalamnya berispernyataan kebenaran/keabsahan data dan dokumen yang diajukan (materai 10.000)
  • FC KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotocopy STR yang dilegalisir
  • surat pernyataan/keterangan memilik tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatanya ybs
  • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3(tiga) lembar
  • Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan

6 Hari Kerja

Rp. 0,00