Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

  • Scan asli Surat permohonan izin praktek Terapis Gigi dan Mulut
  • Scan asli KTP
  • Scan asli NPWP
  • Scan Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  • Scan Fotokopi STRTGM yang dilegalisir
  • Scan Surat keterangan sehat terbaru dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  • Scan asli Surat Pernyataan memiliki tempat praktik mandiri atau surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  • Scan Pas foto berwarna terbaru
  • Scan asli Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  • Scan asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diupload
  • Scan asli Melampirkan SIPTGM pertama

6 Hari Kerja

Rp. 0,00