Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Dokter Umum
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
- SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (Bagi praktik perorangan)
- Surat pernyataan membina Posyandu/UKS (Bagi praktik perorangan)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan tidak keberatan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (Bagi dokter yang berstatus PNS) dan SK PNS
- Foto ruangan (bagi praktik perorangan)
- Denah lokasi (bagi praktik perorangan)
- Resi pencabutan surat izin penanggung jawab yang lama dari DPMPTSP apabila pergantian penanggung jawab
- Ijazah Terakhir
- Surat Tanda Register (STR) Legalisir
- Surat keterangan atasan langsung
- SK Terakhir (bagi PNS)
- HIPERKES
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua)lembar
- KTP dan NPWP
- Izin Operasional tempat bekerja / NomorInduk Berusaha (NIB)
- Denah ruangan dan beserta ukuran(bagi praktik prorangan)
- Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek atau Surat Keterangan Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Prakteknya.
6 Hari Kerja
Rp. 0,00