Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Dokter Umum

  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
  • SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (Bagi praktik perorangan)
  • Surat pernyataan membina Posyandu/UKS (Bagi praktik perorangan)
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat keterangan tidak keberatan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (Bagi dokter yang berstatus PNS) dan SK PNS
  • Foto ruangan (bagi praktik perorangan)
  • Denah lokasi (bagi praktik perorangan)
  • Resi pencabutan surat izin penanggung jawab yang lama dari DPMPTSP apabila pergantian penanggung jawab
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Tanda Register (STR) Legalisir
  • Surat keterangan atasan langsung
  • SK Terakhir (bagi PNS)
  • HIPERKES
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua)lembar
  • KTP dan NPWP
  • Izin Operasional tempat bekerja / NomorInduk Berusaha (NIB)
  • Denah ruangan dan beserta ukuran(bagi praktik prorangan)
  • Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek atau Surat Keterangan Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Prakteknya.

6 Hari Kerja

Rp. 0,00