Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Tenaga Sanitarian

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS)
  • Ijazah Tenaga Sanitarian
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai SIPD
  • Rekomendasi dari HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) sesuai tempat praktek
  • SIPTS pertama (untuk permohonan SIPTS yang kedua
  • Surat permohonan

6 Hari Kerja

Rp. 0,00