Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
  • Fotocopy STRTTK yang masih berlaku;
  • Fotokopy ijasah Asisten Apoteker;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan;
  • Pas foto 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar;

6 Hari Kerja

Rp. 0,00