Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
- Fotocopy STRTTK yang masih berlaku;
- Fotokopy ijasah Asisten Apoteker;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan;
- Pas foto 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar;
6 Hari Kerja
Rp. 0,00