Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Izin Praktek Fisioterapi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar dan 3 x 4 = 1 ( satu ) lembar;
- Fotokopy STR Fisioterapis yang masih berlaku;
- Fotokopy ijasah pendidikan fisioterapi;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
- Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negri;
6 Hari Kerja
Rp. 0,00