Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Praktek Perekam Medis

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;
  • Pas foto 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar dan 3 x 4 = 1 ( satu ) lembar;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  • Foto copy Ijazah yang diakui pemerintah ;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan ;
  • Foto copy STR Rekam Medik yang masih berlaku;

6 Hari Kerja

Rp. 0,00