Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Surat Izin Praktek Okupasi Terapi

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
  • Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negri;
  • FC. Ijazah;
  • Fotokopy STR Okupasi terapis yang masih berlaku;
  • Pas foto 3 x 4 = 5 ( enam ) lembar;

6 Hari Kerja

Rp. 0,00