Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Surat Izin Praktek Ortotik Prostetik
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
- Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negri;
- FC. Ijazah;
- Pas foto 3 x 4 = 5 ( enam ) lembar;
- Fotokopy STR Ortotik Prostetik yang masih berlaku;
6 Hari Kerja
Rp. 0,00