Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Scan/PDF Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Permohonan Kepala Puskesmas bermaterai Rp.10.000
  • Fotocopy Sertifikat Tanah atau Bukti Lain Kepemilikan Tanah yang Sah
  • Dokumen Izin Lingkungan
  • Surat Keputusan dari Bupati terkait dari Kategori Puskesmas
  • Study kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan
  • Profil Puskesmas
  • Data Ketenagaan (Struktur Organisasi Pengurusan Tenaga Kesehatan)
  • Data Kelengkapan Puskesmas
  • Denah Lokasi
  • Dokumen UKL/UPL
  • Fotocopy Kartu Keanggotaan dari masing-masing profesi
  • Fotocopy kartu Tanda Penduduk
  • Pas Photo berwana ukuran 4x6 (2 lembar) dan 3x4 sebanyak (2 lembar)
  • Semua Persyaratan masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap kecuali surat permohonan dan pas photo