Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopi KTP pemohon dan yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
  • Fotocopi bukti kepemilikan tanah ( sertifikat/ letter C) yang dilegalisir Kepala Desa diketahui Camat
  • Surat Pengesahan / Pendirian Badan hukum
  • Rekomendasi pemanfaatan ruang dari DPUPR
  • Denah Induk / Rencana Penggunaan Tanah
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
  • Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Surat Pernyataan Pemohon
  • Surat Kuasa bermaterai cukup untuk mengurus / menyelesaikan permohonan (apabila dikuasakan)
  • Data dukung terkait (KK, PBB, Site plan , NPWP, NIB, proposal rencana kegiatan usaha, rekomendasi teknis dinas terkait)