Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Izin Penyelenggaraan Usaha Parkir

  • Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000
  • Fotocopy KTP pemohon /penanggung jawab
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di cabang)
  • Fotocopy denah atau gambar lokasi yang ditandatangani pemohon
  • Pas Foto berwarna (3×4) 2 lembar
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
  • Bukti/ keterangan lainnya (bila diperlukan)
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa) dan fotocopy akta jual beli notaris/surat keterangan waris/ surat hibah dan atau akta perjanjian sewa menyewa oleh notaris, atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik

3 Hari

Rp. 0,00