Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Surat Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP
  • Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)/ Izin gangguan

3 Hari

Rp. 0,00