Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Kepala Desa/Lurah
  • Kartu Keluarga asli
  • KTP elektronik yang meninggal asli digunting pojok kiri atas ( jika masih memiliki )
  • KTP elektronik Pelapor
  • Surat Pernyataan dari ahli waris bahwa yang meninggal dunia adalah penduduk Kab. Kudus dan belum pernah dibuatkan akta kematian bermaterai 10.000 (jika peristiwa kematiannya lebih dari 5 tahun)
  • Surat Nikah Calon Kepala Keluarga baru atau anggota keluarga jika status di Kartu Keluarga Kawin atau sudah menikah