Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopy KTP
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • FC SPPT PBB / SKPD tahun sekarang / tahun pajak
  • Bukti penelusuran PBB / SSPD tahun lalu
  • Daftar penghasilan / SK pensiunan
  • FC SK pengurangan tahun lalu